Sanksi PBB Membuat Korea Utara Tidak Bisa Bayar Iuran PBB

Pihak Korea Utara menyatakan bahwa negaranya tidak bisa membayar iuran PBB sebesar 184.000 dolar AS (sekitar Rp2,5 miliar) untuk anggaran 2018 karena terkendala sanksi internasional yang dijatuhkan kepada bank penukaran uang asing miliknya. Dikabarkan lebih lanjut bahwa Korea utara telah berupaya meminta bantuan pejabat tinggi PBB terkait guna membereskan urusan iuran ini.  



Ja Song Nam selaku Duta Besar Korut telah bertemu Jan Beagle selaku kepala manajemen PBB untuk meminta penyelesaian oleh badan dunia tersebut. Korut juga minta agar Jan membantu mengamankan saluran transaksi bank mereka agar Pyongyang bisa membayar iuran yang harus mereka gelontorkan.

Perlu diketahui bahwa setiap negara-negara anggota PBB diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang digunakan sebagai anggaran rutin untuk misi PBB di seluruh dunia dan juga untuk pengadilan internasional yang kerap dilakukan.

Ini merupakan anksi-sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat dan PBB terhadap Korut terutama pada Bank Dagang Asingnya yang merupakan bank utama yang melayani penukaran mata uang asingnya. Perlakuan ini menyebabkan Korut tidak dapat menjalankan kewajibannya membayar iuran keanggotaan tersebut sebagai negara anggota PBB.

Pihak Korut menyatakan bahwa jika negaranya sampai tidak bisa melakukan pembayaran akibat ulah Amerika dan PBB sendiri maka, mereka sangat jelas merupakan pihak-pihak yang harus disalahkan atas kejadian ini.

Perlu diketahui bahwa 15 anggota Dewan Keamanan PBB telah meningkatkan sanksi terhadap Korea Utara dengan suara bulat sejak tahun 2006. Sangsi ini diberlakukan untuk mencegah Pyongyang mendanai program nuklir dan peluru kendali balistiknya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.